Mereformulasi Kebijakan Pidana Kerja Sosial, Ismiyanto Raih Gelar Doktor di Untag Semarang
Mereformulasi Kebijakan Pidana Kerja Sosial, Ismiyanto Raih Gelar Doktor di Untag Semarang
Dilansir dari protal berita jatengdaily.com rilis 24 April 2025, Pidana kerja sosial adalah bentuk hukuman pidana di mana terpidana dipaksa melakukan pekerjaan sosial tertentu, bukan di dalam lembaga penjara, tetapi di luar lembaga. Ini adalah bentuk hukuman yang bertujuan untuk membina dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dengan cara yang manusiawi dan bermanfaat bagi pelaku dan masyarakat.
Pidana kerja sosial adalah jenis pidana baru yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pidana kerja sosial dimunculkan sebagai alternatif atau modifikasi dari pidana penjara dan denda. Namun demikian, formulasi pidana kerja sosial dirasa masih kurang berkeadilan.
Permasalahan itu diungkapkan Direktur Utama PT. BPR Central Artha, Ismiyanto, SH. MH dalam disertasinya yang berjudul “Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Pidana Kerja Sosial Berbasis Keadilan” pada ujian terbuka promosi doktor, yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, baru baru ini.
Melalui bimbingan yang intensif oleh Promotor Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum dan Ko Promotor Dr. Krismiyarsi, SH. MHum, disertasi tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu 2 tahun, 6 bulan, 17 hari.
Dari hasil penelitian yang dilakukan Ismiyanto telah menunjukan bahwa kebijakan formulasi mengenai pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 85 sebagai bentuk reformasi hukum pidana di Indonesia.
Pidana jenis ini kedalam klasifikasi jenis pidana pokok yang dapat diberlakukan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun serta hakim memvonis pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda maksimal kategori ll.
Pidana kerja dapat dijatuhkan dengan persyaratan tertentu dan tidak dapat dijatuhkan dalam setiap tindak pidana yang terjadi.
Menurutnya, arti penting kebijakan hukum pidana mengenai pidana kerja sosial berbasis keadilan di Indonesia, yaitu menjadi salah satu solusi yang dapat di implementasikan melalui kebijakan hukum pidana untuk mengatasi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan melalui pidana penjara dan pidana denda.
Adapun yang dimaksud berbasis keadilan adalah keadilan Pancasila yang ditempuh dalam upaya memperhatikan sisi kemanusiaan dari narapidana. Rasa keadilan Pancasila yang dimaksud adalah ketentuan-ketentuan pidana kerja sosial yang diatur untuk memberikan kepuasan rasa keadilan untuk narapidana.
Reformulasi yang dilakukan adalah dengan menambahkan sebagai huruf (h) dalam Pasal 85 ayat (2) yaitu usia terdakwa antara 18 sampai 75 tahun. Reformulasi berikutnya adalah dengan menambahkan sebagai huruf (i) dalam Pasal 85 ayat (2) yaitu prkerjaan yang diberikan tidak merendahkan harkat dan martabat terdakwa sebagai manusia.
Adapun reformulasi kebijakan pidana kerja sosial yang dilakukan berikutnya adalah menambah ayat baru yang berbunyi terpidana dapat diberikan bimbingan psikologis sosial, kesempatan untuk memperkuat hubungannya dengan masyarakat dan memfasilitasi reintegrasi pelaku.
Setelah mengamati secara seksama dan menilai hasil penelitian tersebut maka Ismiyono selaku mahasiswa angkatan XIV PSHPD Untag Semarang, telah dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum yang ke 129, dengan predikat cumlaude, yang berindeks prestasi sebesar 3,92
Penetapan kelulusan disampaikan oleh Ketua dewan sidang Prof. Edy Lisdiyono setelah sebelumnya melakukan musyawarah dengan dewan penguji yang lain, yakni Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang juga selaku Sekertaris dewan sidang, kemudian Dr.Budi Prasetyo, SH. MHum dan Prof. Dr. Sri Mulyani, SH. MHum, serta Dr. Umi Rozah, SH. MHum sebagai penguji eksternal.